wb_sunny

Breaking News

Abon Ikan Cakalang Tolitoli Rasa Enak Mantap Call/WA 0877-7536-5814 | Antar Jemput Galon Air Minum Sehat Segar Daerah Tondo WA 0895-3101-8571 | Kue Basah SARI RASA Terima Pesanan Kota Palu WA IG: @sarirasapalu | Bisnis Anda Ingin Dikenal Lebih Luas di Sulteng? Iklankan di Sini Sekarang! Hubungi Kita di media@medianetwork.my.id | 081288284898

Lokakarya Bahas Langkah Percepatan Pelaksanaan Perda Masyarakat Hukum Adat Sulawesi Tengah

Lokakarya Bahas Langkah Percepatan Pelaksanaan Perda Masyarakat Hukum Adat Sulawesi Tengah


SULTENG.NEWS --
Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP MHA) di Sulawesi Tengah digelar untuk mempercepat pelaksanaan regulasi tersebut di tingkat implementasi. Demikian disampailkan Kepala Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat Sulawesi Tengah Joisman Tanduru dalam forum tersebut pada Selasa (28/4/2026).

Forum multipihak itu berlangsung di Best Western Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, sebagai bagian dari upaya mendukung Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) berbasis pengetahuan tradisional serta kearifan lokal masyarakat adat.

Perda Nomor 12 Tahun 2025 sebelumnya ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Melalui lokakarya ini, berbagai pemangku kepentingan membahas langkah-langkah percepatan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif.

Hadir juga dalam forum tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Wahid Irawan, S.STP., Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Pusat Kasmita Widodo, organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, perwakilan masyarakat adat, media, serta undangan lainnya.

Dalam forum itu ditegaskan bahwa penyusunan roadmap percepatan implementasi menjadi langkah strategis agar keberadaan Perda memiliki dampak konkret terhadap perlindungan lingkungan hidup, pengakuan hak tenurial masyarakat adat, serta keberlanjutan sumber daya alam.

“Perda ini penting karena menghubungkan perlindungan lingkungan hidup dengan pengetahuan tradisional, hak tenurial masyarakat adat, serta keberlanjutan sumber daya alam,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Wahid Irawan.

Peserta juga mengidentifikasi sejumlah tantangan utama dalam implementasi regulasi tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Wiwik Jumatul Rofi'ah sebagai salah satu narasumber, menyebut hambatan yang dibahas meliputi validasi data komunitas adat, tumpang tindih wilayah adat dengan izin usaha, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta kapasitas pemerintah daerah yang dinilai belum merata dalam proses verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat.

Forum kemudian membahas tahapan implementasi yang perlu dimasukkan dalam roadmap. Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Pusat Kasmita Widodo menyebut tahapan tersebut mencakup identifikasi komunitas adat, pemetaan wilayah secara partisipatif, penguatan kelembagaan adat, harmonisasi kebijakan sektoral, hingga penyelesaian konflik lahan.

Keterlibatan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas adat juga dibahas sebagai bagian penting dalam proses implementasi.

Selain itu, forum merekomendasikan pembentukan tim percepatan lintas sektor dengan target waktu terukur, dukungan anggaran khusus, serta pemanfaatan teknologi pemetaan berbasis data.

Forum juga menekankan bahwa masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam implementasi kebijakan agar Perda Nomor 12 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

SUAIB SUDIRMAN

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama