Legalitas Jadi Kunci Kemandirian UMKM, Kemenkum Sulteng Ajak Pelaku Usaha Melek Hukum
SULTENG.NEWS -- Dalam upaya memperkuat literasi hukum di kalangan pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) menjalin kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Palu melalui siaran program publik “Kopi Anda – Fokus Kita”.Pada edisi Selasa (11/11/2025), RRI Palu mengangkat tema “Legalitas Menjamin Keberlanjutan UMKM”, yang membahas pentingnya kepatuhan hukum dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dialog yang disiarkan langsung dari Studio Pro 1 RRI Palu ini menghadirkan narasumber dari Kemenkum Sulteng, Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, serta perwakilan pelaku UMKM daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Sulteng disampaikan oleh Indra DS Gommo selaku narasumber utama. Ia memastikan bahwa legalitas merupakan dasar utama yang keberlangsungan usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai peluang pengembangan.
Menurutnya, status kepemilikan hukum tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
“Legalitas memberikan perlindungan sekaligus kepercayaan. Dengan status hukum yang jelas, pelaku UMKM dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan, mengikuti pelatihan, serta memperluas jaringan pasar. Ini bukan sekedar dokumen, melainkan bentuk kemandirian hukum,” ujar Indra dalam dialog yang dipandu interaktif oleh tim Penerbit RRI Palu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aspek legalitas merupakan landasan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Melalui proses legalisasi yang tepat, pelaku UMKM dapat mengakses lebih banyak peluang, termasuk pendanaan dan kemitraan strategis dengan sektor publik maupun swasta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, turut memberikan apresiasi atas kolaborasi dengan RRI Palu. Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan misi Kementerian Hukum dan HAM dalam menumbuhkan budaya hukum di masyarakat, terutama pada sektor ekonomi rakyat yang tengah berkembang pesat.
“Kesadaran hukum harus tumbuh dari pemahaman bahwa legalitas adalah bentuk perlindungan, bukan beban. Kami ingin mendorong agar pelaku UMKM di Sulawesi Tengah menjadikan legalitas sebagai kebutuhan dasar dalam menjalankan usahanya,” ungkap Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng memperluas akses pendidikan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM di seluruh wilayah. Upaya tersebut meliputi sosialisasi pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, dan perlindungan kekayaan intelektual, sebagai langkah strategi menuju pertumbuhan usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Program “Kopi Anda – Fokus Kita” juga melibatkan partisipasi aktif pendengar melalui sambungan telepon dan pesan interaktif. Para pelaku UMKM yang ikut berbagi pengalaman serta tantangan mereka dalam mengurus izin usaha, sekaligus menyampaikan harapan agar pemerintah terus menyederhanakan proses legalisasi dan sertifikasi di daerah.
Melalui forum publik ini, Kemenkum Sulteng menegaskan sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang inklusif, produktif, dan berpihak pada pemberdayaan ekonomi lokal. Kegiatan seperti ini menjadi contoh nyata kolaborasi positif antara lembaga penyiaran publik dan instansi pemerintah dalam memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.
HASMAN DWIPANGGA
