wb_sunny

Breaking News

Abon Ikan Cakalang Tolitoli Rasa Enak Mantap Call/WA 0877-7536-5814 | Antar Jemput Galon Air Minum Sehat Segar Daerah Tondo WA 0895-3101-8571 | Kue Basah SARI RASA Terima Pesanan Kota Palu WA IG: @sarirasapalu | Bisnis Anda Ingin Dikenal Lebih Luas di Sulteng? Iklankan di Sini Sekarang! Hubungi Kita di media@medianetwork.my.id | 081288284898

Sulteng Hapus Tunggakan dan Denda PKB, Warga Nilai Kebijakan Meringankan

Sulteng Hapus Tunggakan dan Denda PKB, Warga Nilai Kebijakan Meringankan

SULTENG.NEWS -- Pemerintah daerah kerap menghadapi tantangan dalam memperkuat kepatuhan pajak masyarakat, khususnya pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah. (18/11/25)

Dalam konteks ini, langkah strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mendapat perhatian publik setelah Badan Pendapatan Daerah meluncurkan program penghapusan tunggakan dan denda PKB sebagai bagian dari agenda akhir tahun.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, salah satunya Rusli, yang menilai program tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan ruang untuk menuntaskan kewajiban pajak secara lebih mudah dan terjangkau.

Pandangannya menjadi cerminan bahwa kebijakan fiskal daerah dapat semakin efektif ketika memberikan insentif yang relevan dengan kondisi masyarakat.

Dalam pernyataannya, Rusli menyampaikan bahwa program penghapusan tunggakan dan denda ini sangat membantu karena menjawab persoalan yang selama ini dirasakan banyak warga. 

Rusli menilai pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen untuk menghadirkan solusi yang realistis sekaligus mendorong masyarakat agar lebih aktif melaksanakan kewajiban pajaknya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menciptakan suasana sosial yang mendukung kepatuhan pajak secara sukarela. 

Tanggapan positif ini menunjukkan bahwa masyarakat merespons baik upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pendapatan daerah melalui pendekatan yang inklusif dan mudah diakses.

Program yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini mencakup penghapusan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah, serta pembebasan denda PKB hingga 100 persen. 

Langkah ini secara langsung memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan yang biasanya menjadi kendala. 

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, termasuk tarif progresif, telah dihapus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyederhanaan regulasi ini diharapkan mempermudah masyarakat serta mengurangi hambatan administratif dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Program keringanan pajak tersebut mulai berlaku pada 19 November hingga 20 Desember 2025 dan dapat diakses melalui seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Pemerintah memastikan bahwa seluruh unit pelayanan siap mengakomodasi peningkatan jumlah wajib pajak yang hendak memanfaatkan kesempatan ini. 

Keberadaan jaringan layanan yang merata di berbagai daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan program dan memaksimalkan tingkat partisipasi masyarakat. 

Melalui peluncuran program ini, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Kesempatan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran pajak dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan dukungan masyarakat, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan tata kelola fiskal yang akuntabel dan berkelanjutan.

HASRIADI

Tags