Tantangan Keamanan Digital Masih Mengancam Sulawesi Tengah
SULTENG.NEWS -- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Polda Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang digelar di Swiss-Belhotel Palu, Selasa (11/11/2025), menjadi ruang bagi sinergi lintas sektor dalam memperkuat keamanan dan stabilitas informasi daerah.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika ruang digital, isu keamanan siber dan penyebaran hoaks kini menjadi tantangan serius yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, dalam paparannya menyoroti tantangan nyata yang masih dihadapi daerah, antara lain keterbatasan akses internet, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital, serta maraknya penyebaran hoaks.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan informasi dan komunikasi publik di era digital.
“Melalui Diskominfosantik, kami terus membangun sistem yang mampu menjaga ruang digital tetap aman, terpercaya, dan produktif,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Diskominfosantik. Pertama, pembangunan Command Center sebagai pusat pemantauan aktivitas digital pemerintahan yang berfungsi meningkatkan koordinasi dan respon cepat terhadap potensi ancaman siber.
Kedua, kerja sama erat dengan Direktorat Siber Polda Sulteng untuk deteksi dini terhadap hoaks dan konten berisiko yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Ketiga, penerapan sistem persandian terintegrasi yang memastikan keamanan data di seluruh perangkat daerah. Keempat, dukungan aktif kepada PPID dan Humas Polri dalam memperkuat penyebaran informasi publik yang kredibel dan faktual.
Ia menambahkan, bidang kehumasan memiliki peran strategis dalam mengelola arus informasi publik. “Kehumasan bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menjadi garda depan dalam menangkal hoaks, mengelola isu sensitif, dan memperkuat literasi digital masyarakat,” tambah Wahyu.
Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 500.12.1/259/DKIPS-G.ST/2025 telah membentuk Satuan Tugas “Berani Saber Hoaks”.
Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan verifikasi berita bohong, melakukan mediasi dan kontra-narasi, menggelar edukasi literasi digital, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk penindakan konten bermasalah.
Selain memperkuat pertahanan informasi, pemerintah daerah juga terus menggencarkan program peningkatan literasi digital di kalangan pelajar, masyarakat, dan pelaku usaha.
Upaya tersebut mencakup pelatihan keamanan digital, kampanye anti-hoaks, serta pengembangan infrastruktur internet hingga wilayah terpencil.
Pemerintah juga mendorong pemberdayaan UMKM agar mampu beradaptasi dalam ekosistem ekonomi digital yang transparan dan aman.
Diskominfosantik turut mengelola layanan pengaduan publik berbasis digital seperti SP4N LAPOR! sebagai kanal nasional untuk aspirasi dan pengawasan pelayanan publik, serta platform Aduan Konten Komdigi (aduankonten.id) yang difungsikan untuk pelaporan konten negatif, hoaks, atau bermuatan ilegal.
Menutup paparannya, Wahyu menegaskan bahwa keamanan informasi tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada kesadaran dan kolaborasi seluruh pihak.
“Melalui sinergi bersama aparat kepolisian dan masyarakat, kita ingin menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya guna bagi seluruh warga Sulawesi Tengah,” tegasnya.
